SEJARAH KOTA TARAKAN
Status Kota Administratif kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-Undang RI No.29 Tahun 1997 yang peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997, sekaligus menandai tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kota Tarakan.
Letak dan posisi yang strategis telah mampu menjadikan kecamatan Tarakan sebagai salah satu sentra Industri di wilayah Kalimantan Timur bagian utara sehingga Pemerintah perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1981.
LETAK GEOGRAFIS KOTA TARAKAN